My Mind - Untaian Kata Untuk Berbagi: Perkawinan Usia Anak
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan Usia Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan Usia Anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2019

Menjadi Netizen Cerdas Dengan Turut Mengkampanyekan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Desember 13, 2019 26 Comments

Menjadi Netizen Cerdas, Mengkampanyekan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Assalamualaikum, semoga sehat dan tetap semangat berkarya. Menjadi perempuan kadang berada di dalam posisi yang sulit. Terutama kalo kamu terlahir di tengah keluarga tidak mampu dengan tingkat pendidikan rendah.

Saya merasa sedih waktu mengetahui informasi bahwa Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas menjadi urutan teratas kota dengan perkawinan usia anak tertinggi. 

Mengapa kejadian perkawinan usia anak di Semarang begitu tinggi? Bukan kah arus informasi tentang pencegahan perkawinan usia anak sudah dilakukan dari tingkat RT, RW, dan Kelurahan? Saya mengetahui hal ini karena di lingkungan perumahan beberapa kali ketua kelompok PKK RT menggaungkan hal ini.

Sedih loh sebagai warga Kota Semarang mendengar informasi ini. Sebagai seorang ibu, saya peduli dengan pencegahan perkawinan usia anak. Paling tidak saya melakukannya dari lingkungan rumah, dengan dua anak laki-laki yang sekarang udah menginjak usia dewasa. Juga beberapa kali mengajak diskusi yang santai saat berkumpul dengan keponakan, sepupu, dengan terbuka membicarakan perkawinan usia anak yang bakal berakibat buruk.


Dialog Publik, Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Pengen tahu kan dari mana info tentang Semarang merupakan kota dengan masalah perkawinan usia anak tertinggi di Jateng?

Nah, kebetulan tanggal 5 Desember 2019, saya dan beberapa teman blogger hadir dalam acara Dialog Publik. Dengan tema Pencegahan Perkawinan Usia Anak, menghadirkan beberapa speaker, keynote speaker, serta Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wakil Walikota Semarang. Untuk selanjutnya saya panggil Ibu Ita sesuai nama bekennya. Mau nulis Mbak Ita kok saya kurang enak, ntar dikira nggak sopan walikota dipanggil mbak, hahahaa.

Acara yang dipandu oleh MC Septy Wulandari berjalan santai, informatif, dan informasi yang sangat bermanfaat. Salah satunya saya jadi tahu tentang perkawinan usia anak yang makin meningkat, begitu aturan UU baru dimunculkan.


- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa


Pagi itu acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh KH. Syamsul Huda. 


- Laporan Panitia - Direktur Jateng Pos


Sambutan yang pertama merupakan laporan panitia, yaitu Direktur Jateng Pos yang juga pendukung acara keren ini.



Dalam kata sambutannya, beliau menuturkan tentang isu-isu penting pencegahan pernikahan dini sesuai revisi UU Perkawinan baru yaitu minimal usia 19 tahun. Menjadi tugas semua kalangan, terutama orang tua untuk memikirkan bagaimana cara yang efektif untuk mencegah perkawinan usia anak.

Perlu kalian tahu bahwa Jateng Post sudah 5 tahun menjadi koran pendidikan. Koran ini menjadi suplemen bacaan di sekolah-sekolah. Jadi nggak salah kan kalo Jateng Post menjadi mitra Kementerian PPPA menyelenggarakan dialog publik ini.


- Sambutan Wakil Walikota Semarang, Ibu Hevearita Gunaryanti


Berikutnya dalam kata sambutan Ibu Ita menuturkan bahwa masalah pernikahan dini makin meningkat. Dan tahu kah penyebabnya apa? Hmmm, rupanya efek teknologi yang mempengaruhi munculnya kasus perkawinan usia anak.



Implikasinya banyak seperti adanya konten porno di situs sosial media yang bebas diakses oleh semua kalangan. Anak-anak misalnya, dari yang belum cukup usia bisa juga nonton konten porno. 

Anak-anak sekarang karena kebanyakan gizi, juga mengakibatkan menstruasi yang datang lebih awal. Mereka melihat konten porno, kemudian dengan temannya lain jenis mulai kenal pacaran. Yang ngerinya kan, kalo anak-anak ini berhubungan suami istri yang belum saatnya. Langsung jadi deh. Ibaratnya  dari coba-coba trus jadinya hamil, duh pengen istighfar kan.

Nantinya ketika mereka hamil duluan, sementara usia masih anak-anak efeknya kayak bola salju. Saatnya mereka mestinya nge-mall, main dengan teman sebaya, eh dipaksa menikah. Trus mengasuh anak, tentu enggak bisa jadi bener juga karena yang ngasuh usianya juga masih anak-anak. Mereka belum pintar ngasuh anak, yang bisa menyebabkan KDRT dan perceraian. 

Memang Indonesia diuntungan dengan bonus demografi, yang inginnya ada kolaborasi antara generasi tua dan muda. Harapannya agar kelak tahun 2030 Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Anak muda harus berkarya dulu, jangan menikah saat usia anak dan karena terpaksa.


- Keynote Speaker : Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementrian PPPA



Bapak Fatahilah mewakili Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementrian PPPA, menuturkan bahwa jumlah anak di Indonesia adalah 79 juta jiwa. Itu artinya sepertiga dari jumlah warga negara ini. 

Mereka berhak atas perlindungan dari pelecehan seksual, KDRT, namun tak demikian kenyataannya. 

Indonesia menduduki ranking kedua di ASIA, dan urutan 7 di dunia dalam hal pelanggaran hak anak. Ngenes ya!

UU No. 35 Tahun 2014 No. 14 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 yaitu Perlindungan Anak :

Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya

Pesan terakhir sebelum menutup sambutan, Bapak Fatahillah berharap dialog publik ini bisa menjadi sinergi positif antara pemerintah dan media untuk mencegah perkawinan usia anak.



Setelah semua peserta dan speaker foto bersama, dialog publik pun dimulai. Berikut sharing yang dituturkan secara berurutan.

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Jateng, Ibu Dra. Retno Sudewi, APT, M.Si

Perempuan yang meminta dipanggil Ibu Dewi ini menuturkan tentang data kekerasan yang terjadi di Jawa Tengah. Dari data menunjukkan tingkat penurunan kekerasan, namun ada juga yang mengalami  kenaikan. Seperti kekerasan yang dialami perempuan dewasa dalam bentuk seksual dan penelantaran.

Dari data kekerasan terhadap anak, Semarang menjadi kota tertinggi dalam kasus ini. 



Lebih lanjut Ibu dewi menuturkan bahwa pernikahan usia anak juga muncul dengan banyak faktor. Di antara nya adalah karena budaya, melihat teman yang sudah menikahkan anaknya, bikin cemburu. Atau disebabkan oleh kecelakaan, maksudnya hamil duluan akibat pergaulan bebas. 

Faktor berikutnya bisa juga karena ekonomi. Orang tua ingin anaknya tidak membebani ekonomi keluarga, jadi dipaksa nikah. Faktor penyebab perkawinan usia anak terakhir adalah rendahnya pendidikan. Ini salah satu faktor yang menyebabkan tingginya perkawinan usia anak.

Mengapa nggak boleh menikah atau hamil di usia muda?
- Ibu muda waktu hamil kurang memperhatikan kehamilan termasuk kontrol ke dokter
- Risiko kehamilan akan muncul baik terhadap ibu maupun janin
- Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami risiko karena rahim belum siap
- Nikah mudah juga menyebabkan kematian pada ibu dan bayi
- Kehamilan usia mudah juga berisiko menderita kanker di masa yang akan datang.

Muara dari perkawinan usia anak juga mendatangkan kerugian dan bahaya KTD (Kehamilan Tak Diinginkan) pada remaja. Berikut ini kerugian dan bahaya KTD pada remaja :
- Remaja jadi putus sekolah
- Kehilangan kesempatan meniti karir 
- Menjadi orang tua tunggal dan pernikahan dini yang tidak terencana
- Kesulitan dalam beradaptasi secara psikologis, hingga sulit mengharapkan munculnya perasaan kasih sayang
- Kesulitan beradaptasi menjadi orang tua
- Perilaku yang mengundang konflik hingga stress
- Kesulitan beradaptasi dengan pasangan
- Mengakhiri kehamilan yang memunculkan aborsi ilegal hingga kematian dan ibu yang kesakitan

Banyak sekali risiko perkawinan usia anak, baik bagi ibu dan anaknya. Risiko yang dihadapi ibu adalah komplikasi pada kehamilan dan persalinan dini, putus sekolah cemas dan mudah depresi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga rentan tertular HIV/AIDS.

2. Pegiat Gender pada P3G LPMM Universitas Sebelah Maret Solo, Prof. Dr. Ismi

Prof Ismi menuturkan bahwa perkawinan usia anak sering terjadi akibat perilaku orangtua. Jadi nggak selalu penyebab kasus anak karena terseret pergaulan bebas, hamil, lalu menikah dini seperti cerita sinetron Indonesia.




Menurut beliau, seringnya pelaku utama adalah para orangtua, yang mestinya melindungi hak anak. Orangtua kadang menjadikan anak menjadi jaring pengaman ekonomi. Dan ini biasanya terjadi pada terutama anak perempuan. 

Perkawinan usia anak juga melanggengkan kemiskinan. Biasanya perkawinan ini cenderung memiliki lebih banyak anak dan lebih sedikit penghasilan mandiri. Tingkat perceraian lebih tinggi, cenderung mengalami KDRT, tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan dari tindakan pelecehan. Bahkan ada kasus melanggengkan feminisasi kemiskinan karena kebiasaan melarang janda untuk menikah kembali. 

Misalkan anak laki-laki yang dipaksa menikah dini, mereka menderita secara finansial. Namun mereka dapat meninggalkan istri di rumah orang tua dan mencari peluang kerja di tempat lain. Nah opsi ini tidak tersedia untuk sebagian besar istri yang masih berusia muda.


3. Dr. Setya Dipayana Sp. A, Youtuber dan Pakar Kesehatan Anak

Pengertian anak adalah mulai usia 0 (masih dalam konsepsi) hingga usia 18 tahun. Mereka memiliki hak-hak sesuai KHA (Konvensi Hak Anak) pada tanggal 20 Nopember 2019. 

Dalam kesemptan ini dokter yang juga youtuber ini bertanya ke beberapa peserta. Peserta yang bisa menjawab dengan benar, bakal mendapatkan hadiah dari beliau.



Hak anak berdasar KHA adalah hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama/identitas, status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan memiliki peran dalam pembangunan.

Hak anak ini menjadi tugas semua elemen bangsa, bukan hanya orang tua si anak tersebut.

Ada faktor yang menjadi permasalahan dalam pernikahan usia dini. Yaitu udah saya tuliskan dalam infografis di bawah ini :


Sementara permasalah dalam pernikahan usia dini di antaranya : 
- Munculnya masalah domestik, yaitu ketidaksetaraan gender dan dominasi pasangan yang menyebabkan rentan KDRT. terbatas menyuarakan pendapat, negosiasi dalam berhubungan seksual, pemakaian alat kontrasepsi, dan kurangnya pengetahuan tentang kehamilan dan merawat anak.

- Kesehatan reproduksi, anak, dan masalah psikosial
Seperti anatomi yang belum siap yaitu rahim, pembuluh darah, dan organ lain bisa menyebabkan komplikasi kehamilan. 

Terjadinya obstruted labour, yaitu bayi tidak dapat keluar dari pintu panggul saat kelahiran. Yang diakibatkan karena hambatan fisik anatomi, rahim berkontraksi normal. Akibatnya kelahiran yang lama menyebabkan bayi tidak mendapat oksigen, frakur pada bayi, kematian dan perdarahan ibu.  

Sementara Obstetric fistula adalah terbentuknya celah atau lubang antara saluran pembuangan dan jalan lahir. Akibatnya gas dan tinja bisa keluar melalui vagina.

Kesehatan reproduksi juga berisiko kematian, penyakit kehamilan yaitu eklamsia, pre eklamsia, dan penyakit reproduksi lainnya.

Efek dari pernikahan usia dini tidak hanya menyebabkan munculnya bahaya kesehatan reproduksi. Namun juga muncul komplikasi psikososial. Seperti trauma bagi ibu yang mengandung di usia dini yang menjadi tidak pede dan depresi. Masalah lingkungan, munculnya masalah intern keluarga, dan tidak siap mendidik atau mempunyai anak.

Kesimpulan dari dialog hari ini :

Semua pihak harus berupaya untuk mencegah perkawinan usia anak. Menurut Profesor Ismi, diantaranya adalah memberdayakan perempuan dengan lebih banyak mendapatkan informasi. Meningkatkan keterampilan diri dan jaringan pendukung, mendidik para orangtua agar menyekolahkan anak dan mendorong mereka mencapai impiannya. 


Salah satunya adalah mendorong pendidikan anak hingga SMA hingga perkawinan usia anak dapat dihindari. Yang tak kalah penting adalah mengubah mindset masyarakat tentang pernikahan anak sesuai kearifan lokal. Yaitu dengan lebih gencar melakukan kajian sederhana untuk membahas efek buruk dari perkawinan dini. Dan yang penting adalah mengupayakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di kalangan kampus dan sekolah. 

Semoga sharing dari dialog publik ini bisa memberikan manfaat untuk membantu upaya pencegahan perkawinan usia anak. Wassalamualaikum.
Reading Time: