Bijak Memilih Fintech Untuk Mendukung UMKM
Assalamualaikum Sahabat. Hari Rabu tanggal 24 April, saya berkesempatan hadir dalam acara #NgobrolTempo dengan tema Manfaat Ekonomi Fintech Lending. Katanya tak kenal maka tak sayang.
Beberapa bulan ini saya membaca di linimasa media sosial, tentang curhatan beberapa teman yang mendapat telpon atau email dari fintech. Mereka dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban karena dalam lingkar pergaulan, ada teman mereka yang memiliki pinjaman tak terbayar di fintech ini.
Lucu banget kan ya, ketika ada teman yang berhutang dan kita ikut ditagih gitu. Berasa kita yang punya hutang, dong.
Nah, waktu itu reaksi saya adalah, kok bisa sih fintech ini mendapatkan data teman-temannya yang punya hutang? Apalagi teman yang berhutang ini juga nggak memberikan data temannya pada fintech.
Jadi saat hadir dalam acara #NgobrolTempo, saya jadi ngerti kalo fintech itu ada aturan mainnya.
Opening Speech Manfaat Ekonomi Fintech Lending
Bapak Indra Yuheri, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jateng & DIY, mengungkapkan dalam sambutannya, bahwa ada banyak kendala dialami oleh UMKM tentang modal usaha.
Beberapa di antara masalah yang muncul adalah jenis usaha UMKM ini tidak bankable. Dan juga diperlukannya jaminan saat melakukan peminjaman untuk modal usaha. Nah akhirnya mereka ini meminjam kepada tengkulak yang mamatok bunga sampai 300%. Ngeri ya bunga segitu bisa mematikan usaha UMKM itu sendiri.
Keynote speech berikutnya adalah Bapak Yudi Mardiana, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang mewakili Wali Kota Semarang. Dalam kata sambutan walikota yang dibacakan oleh Bapak Yudi:
Pemerintah telah bertekad untuk ramah pada perkembangan teknologi. Dukungan ini dengan tersedianya 2.300 titik free wifi dan 148 sistem e-government.
Bahkan Pemerintah Kota Semarang juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan fintech untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.Seperti program pembayaran ongkos bus Trans Semarang udah menggunakan aplikasi Gopay. Dan perlu kalian tahu, pendapatannya udah mencapai 1,5 milyar. Keren yak!
Fintech Lending Membantu UMKM Mengembangkan Usaha
Fintech lending adalah penyelenggaran layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman secara online.
Tidak seperti lembaga keuangan konvensional yang harus bertemu langsung, proses fintech lending ini bekerja lebih mudah dan cepat.
Pada siang hari itu #NgobrolTempo terlibat dalam tema yang menari. Fintech lending ini tengah marak di masyarakat milenial. Hadir siang hari itu beberapa peserta dari aktivis kampus, blogger Gandjel Rel, media, dan pemilik UMKM di wilayah Kota Semarang.
Dalam diskusi yang menarik perhatian peserta, ada tiga pembicara. Yang pertama adalah Ibu Rati Connie Foda, Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK. Dalam uraiannya, Ibu Connie menjelaskan bagaimana OJK menangani permasalahan terhadap begitu banyaknya kasus keuangan.
Ada batasan yang diberlakukan pada fintech, seperti tidak diijinkan untuk mengakses data milik peminjam. Nah di sini lah perbedaan fintech dengan lembaga keuangan konvensional. Fintech itu memiliki keterbatasan hanya bisa mengakses lokasi, foto, dan microphone (berbicara) dengan nasabahnya.
Sebagai nasabah, mereka diharapkan cerdas saat memilih fintech. Karena ada ratusan fintech dan yang terdaftar legal di OJK hanya 106. Dan 102 di antaranya berada di Jabodetabek. Sedangkan ada sekitar 200an perusahaan fintech yang masih ilegal.
Meski pemerintah sudah melakukan pencekalan. Namun mereka lihai dan muncul lagi dengan nama yang beda. Masyarakat diharapkan cek dulu fintech mana aja yang udah legal di website OJK.
Dari pengalaman selama ini, ada penjelasan dari Ibu Connie bahwa fintech yang tidak terdaftar ini lah yang sering melakukan pelanggaran.
Nah, ada empat jenis fintech di Indonesia. Di antaranya adalah :
- Fintech yang memberikan pelayanan pembayaran
- Fintech yang bertindak sebagai pengumpul data dan membantu pengguna mengambil keputusan dalam hal pendanaan
- Fintech yang memberikan layanan robot advisor
- Fintech peer to peer lending, yaitu yang mempertemukan pendana dan peminjam
Contoh fintech yang nomer empat ini lah yang menjadi sorotan masyarakat. Makanya kalian mesti perhatian dalam memilih fintech legal agar tidak kena kasus seperti yang marak dibicarakan.
Beberapa Fintech di Indonesia :
Menurut Ibu Connie, ada dua jenis fintech lending. Yaitu :
- Fintech ekosistem tertutup
Khusus untuk pihak tertentu, seperti Tokomodal yang memberikan fasilitas pinjaman bagi warung binaan Alfarmart yang dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualannya. Ada program yang diarahkan dengan memberikan bantuan berupa barang yang lebih banyak dan lebih variatif agar omzet meningkat. Dan untuk pembayarannya, warung binaan ini membayar setelah barang laku.
- Fintech ekosistem terbuka
Fintech ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhannya. Nah seperti yang udah disebutkan sebelumnya, Ibu Connie berharap masyarakat waspada saat memilih fintech yang terdaftar di OJK.
Fungsi OJK ke dapannya nanti adalah bisa mendorong fintech yang mampu menciptakan dampak positif. Caranya dengan memberikan kontribusi yang lebih besar pada masyarakat.
Pembicara kedua ada Ibu Litani Satyawati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Ibunya pemilik UMKM di Semarang yang ternyata menjadi pembicara favorit siang hari itu. Beliau menyapa dengan keramahan dan hangat, terutama pada ibu-ibu pemilik UMKM yang hadir sebagai peserta #NgobrolTempo.
Dalam kesempatan ngobrol, Ibu Litani mengajak pemilik UMKM untuk mengenal istilah yang ada di dalam fintech. UMKM harus cerdas karena semua transaksi saat ini menggunakan sistem digital. Semua pembayaran banyak yang udah mulai menggunakan e-money atau cashless. Jadi mereka harus memilki akses internet dan tentunya gawai.
Karena sekarang cukup dengan memiliki gawai, semua akses pembayaran dan informasi bisa dijangkau. Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Litani, bahwa saat ini semua hal dilakukan sejauh jangkauan gawai yang dimiliki oleh setiap orang.
- Mengenal AMARTHA, Fintech Yang Menyasar Peminjam Pinggiran Kota
Pembicara ketiga ada Mas Andi Taufan, CEO AMARTHA, merupakan jenis fintech P2P lending. Nah kalo AMARTHA ini menyasar pendanaan pada perajin UMKM dan petani di pinggiran kota.Siang itu diputar pula video yang mengisahkan agen AMARTHA saat melakukan survey ataupun pengenalan jasanya hingga pelosok desa.
Peserta yang hadir begitu serius menyimak video serta pembicaraan yang menarik tentang fintech lending.
Mas Andi menjelaskan bahwa AMARTHA selalu melakukan penilaian usaha sebelum memberikan pinjaman dana. Agen ini sungguh merupakan perpanjangan tangan yang menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai bagi hasil, nantinya ada bunga yang diberikan untuk pendana dan agen mendapatkan komisi.
Dan di AMARTHA karena kebanyakan merupakan petani atau peternak, dilakukan unit kelompok. Jadi tiap kelompok akan mendapatkan pinjaman dana dalam satu waktu, misal 1 tahun dengan jumlah dana maksimal 3 juta sampai 14 juta rupiah.
Amartha juga menyesuaikan cash flow peminjam untuk mengurangi kemungkinan peminjam tak mampu membayar. Kredit macet ini biasa terjadi karena namanya usaha, bisa karena hasil pertanian yang kurang berhasil.
Dalam hal ini AMARTHA bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Sehingga jika peminjam meninggal atau bangkrut, uang pokok milik pendana tidak hilang. Besarnya asuransi biasanya sekitar 70 % dari pokok pinjaman.
Nah kehadiran fintech lending selama dua tahun terakhir memberikan banyak manfaat. Di antaranya adalah menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang. Menstimulasi pertumbuhan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan ICT. Meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor UMKM, menambah GDB sebesar 25,97 triliun. Serta menambah pendapatan masyarakat (pekerja fintech lending) berupa upah dan gaji sebesar 4,56 triliun.
Menarik loh ngobrol bareng Tempo sampai ada begitu banyak yang bertanya saat sesi tanya jawab. Saya senang bisa menuliskan hasil dari sharing tentang finctech lending ini. Semoga menjadi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan ataupun pemilik modal yang ingin investasi.
pict by @Marasoo |
Sampai jumpa dalam sharing keuangan berikutnya, sahabat. Wassalamualaikum.
Sharing keuangan yang menarik
BalasHapusAlhamdulillah dapet ilmu soal fintech ya mbaa
BalasHapusNah aku tuh dah beberapa kali merasakan keselnya ikut ditagih-tagih hanya karena ada kerabat yg pinjam.. asli kesel banget!Berarti yg begitu ilegal y mba..
BalasHapusKayaknya sih memang ilegal mba yang nagih2 membabi buta gitu. Kalau yg fintech terdaftar punya aturan sendiri dalam penagihan. Mereka tidak bisa mengakses kontak2 di hape peminjam.
HapusYa betul. Jadi makin faham nih ..akan kusampaikan juga ke teman2 n kerabat kalau memang butuh sekali, tetap harus jeli memilih fintech yg legal ya..
HapusPenting banget memang untuk cek dulu di OJK tentang legalitas Fintech yang mau dipilih ya Mbak. Semoga UMKM makin diuntungkan dan dilindungi ya....
BalasHapusAlhamdulillah ya, mbak dapat ilmu seputar keuangan lagi. Jadi bisa ngingetin juga ke yang lain untuk waspada sebelum mengajukan pinjaman online ya, harus pilih-pilih dulu
BalasHapusUntung ikut acara bincang fintech ini loh mba. Aku ya baru tau kalau utk fintech yang resmi, OJK membatasi akses lender terhadap borrower, tidak bisa mengakses data2 lainnya selain lokasi, camera dan apa satu lagi ya kemarin lupa.
BalasHapussaya pernah nih mba ngalamin ditagih hutang sama salah satu fitech, padahal gak berhutang. Tapi gak bikin saya jadi sebel sih sama Fintech :D asal memilih Fintech yang sudah terdaftar di OJK pasti aman :D
BalasHapusSereeem yaaa, berkedok ngebantu tapi bunganya mencekik :(
BalasHapusEmang kudu jeli memilih fintech, yg penting terdaftar di OJK, trus dia itu segmentasi jelas kyk Amarta ini ya mbak yg dibantuin kyk petani, peternak gtu.
aku malah menghindari hutang. kapok juga pake kartu kredit. kalau ga bisa mengolah uangnya dg baik dan benar malah bisa terlilit utang. Fintech yang terdapat di OJK dipastikan aman ya mba.
BalasHapusKalau urusannya sama uang harus wajib selalu cek terdaftar di OJK atau ngga. Kalau tertipu sama yang ilegal, kasian sama keluarga yg lain kena teror tagihan juga :(
BalasHapusYang paling marak iklannya belakangan itu fintech jenis keempat, ya. Kalau aku biasanya pake jasa fintech jenis pertama.
BalasHapusAku sering lo mbak dapat sms ditagih hutangnya temenku. Jadi si lembaga utang online ini akan mengirimkan tagihan ke semua nomor kontaknya. Gila aja ya. Huhuhuhu
BalasHapusngeri kali kalau fintecchnya kaleng-kaleng ga ada etikanya kalaau nagih plus bunganya yang tinggi y mba harus banget kita tahu terdaftar OJK atau ga
BalasHapusBijak memilih fintech terlebih yang berhubungan dengan kredit. Karena semua data akan diserap oleh peminjam tersebut, mau enggak mau contact yang tersimpan pun akan dimiliki oleh pihak ketiga. Semoga fintech sekarang lebih terawasi oleh OJK.
BalasHapusBagus banget nih tema obrolannya. Kudu nih milenial ikut acara semacam ini. Mudah dan maaknya fintech, terutama pinjaman online kudu dipahami betul. Biar bisa bijak dalam menggunakannya.
BalasHapusPenting banget ya mbak untuk cek ke OJK sebelum bertransaksi soalnya pernah juga denger cerita ga enak soal fintech
BalasHapusSungguh aku gak paham dengan fintech, jadi makin tercerahkan dengan tulisan ini.
BalasHapusSebenarnya fintech itu aman asal terdaftar di OJK dan adakah website tempat kita mengecek nama-nama fintech yang terdaftar di OJK atau belum?
hore, semakin banyak pilihan buat umkm untuk bisa mengembangkan bisnisnya, ya, apalagi kalau sudah di bawah OJK lebih aman insya Allah
BalasHapusMbaa, aku sangat terbanu dengan makin banyaknya fintech, mba. Karena bagaimanapun pas buat dunia digital seperti skarang. Tapi ya memang kita tetap harus pintar memilihnya ya
BalasHapusI am now in the process of digesting all the information and update about Fiancial technology and let’s see whether it works for me or not
BalasHapusKyknya seru ya mbak ngobrol2nya? Jd paham ttg fintech yaaa
BalasHapusAsalkan dimanfaatkan dengan benar sebenarnya fintech lumayan membantu ya khususnya ke UKM2 yang butuh modal. Asal bukan dimanfaatkan oleh org konsumtif aja.
Betul banget ya Pril, emang kalau untuk konsumsi ya bakalan ngos2an ngembaliin pinjamannya. Kalau untuk usaha kan ntar ada modal yang balik setelah ada penjualan. bisa muter terus bisnisnya.
HapusAku to berharap ini ada kelanjutannya mba Hiday soal yang Amartha itu lho
BalasHapushehehe ... biar kayak dulu kita yang ada 3 sesi belajar sampai paham.
Temanya keren, Mba. Kita sebagai masyarakat memang harus melek pada info tentang keluangan ini yaa agar gak tertipu dan rugi :)
BalasHapusWah bekerjasama dengan asuransi juga ya ternyata jarang2 lho ada yang bekerjasama dg asuransi.
BalasHapusMiris banget denger kasus nagih hutang sampe sms in banyak tmn2nya merusak nama baik.banget...
BalasHapusKayaknya kudu buka mata lebar-lebar biar melek akan fintech ini. Serem juga kalo kepentok sama fintech yang abal-abal. Emang wajib banget ngecek legalitas fintech di OJK, Buk.
BalasHapusAku yang paling suka dan merasa nyaman
BalasHapusAmartha nggak sembarangan menyebarkan data itu Mba
Kadang entah kenapa aku tiba2 dapat SMS yang nawarin pinjaman banak banget dengan nomoer beda. Suka sebel aja dataku bisa bocor gitu
Kemaren nih aku dtawarin ikutan saham2 apa gitu ih drmana dapet nomerku data bocor entah dr siapa
BalasHapusSedih banget kalau kita berhutang terus semua kontak di ponsel kita ditagih, duh seluruh dunia tahu dong kesusahan kita,sungguh tega fintech lending macam begini
BalasHapusAku baru denger nih tentang Amartha. Jaman sekarang, kalo mau gerak, pasti ada jalan ya. Kalo modal belum cukup, harus gigih nyari cara biar tetep survive.
BalasHapusKebanyakan orang apalagi yang di desa, mereka tidak mau ribet dengan urusan birokrasi dan administrasi. maunya mudah aja terima uang dan beres. itulah kenapa di desa masih menjamur rentenir.
BalasHapusSemoga dengan maraknya fintech lending ini, perlahan mulai sadar dan nggak terjerat rentenir lagi
Di desa masih banyak sekali "bank thitil" buu ..dan menurutku sih belum resmi OJK.adanya fintech ini haruanya diedukasiin ke masyarakat banyak supaya tidak lagi terjerat bank thitil dan rentenir
BalasHapusAcara kayak gini tuh bermanfaat banget ya buat yang awam soal Fintech Lending aku tahunya Fintech Lending tuh kyk bank titil online padahal ya beda ya
BalasHapusaku semula ga paham itu fintech lending, kupikir pendaratan fintech alias fintech landing,,elah..ternyata pinjaman toh. Sekarang aku jadi paham, horeee...
BalasHapus